Pasaman Barat, Cyber One - Sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, anggota Badan Musyawarah Nagari (BAMUS) yang akan mencalonkan diri sebagai Wali Nagari dalam Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak 2026 diwajibkan untuk mengundurkan diri dari keanggotaan BAMUS.
Mekanisme penggantian anggota yang mengundurkan diri tersebut selanjutnya akan dilakukan melalui Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Pasaman Barat, Syaikhul Putra, S.STP., M.Si., saat memberikan keterangan kepada awak media pada hari Selasa, (15/9/2026)
"Siapa pun anggota BAMUS yang mencalonkan diri menjadi Wali Nagari, maka wajib mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu. Ini adalah ketentuan yang harus dipatuhi agar proses pemilihan berjalan transparan dan sesuai aturan," tegas Syaikhul Putra.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bagi anggota BAMUS yang telah mengundurkan diri tersebut, posisi yang kosong akan diisi melalui mekanisme PAW yang prosedurnya telah ditetapkan dalam peraturan daerah terkait. Langkah ini dilakukan agar fungsi dan tugas BAMUS tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh kekosongan keanggotaan.
Plt. Kepala DPMN juga mengimbau kepada seluruh peserta Pilwana Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Pasaman Barat untuk mematuhi seluruh tahapan dan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan pemilihan wali nagari serentak tahun ini dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis.
(Elwa KSSA)

0 Komentar