Pasaman Barat, Cyber One - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat, akan menyita aset terpidana korporasi PT Tasya Total Persada jika denda dan uang pengganti dalam perkara korupsi pembangunan Gedung Rumah Sakit (RS) Pratama TK.D Ujung Gading Tahun Anggaran 2018 tidak dibayar lunas dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan itu disampaikan seiring dengan pelaksanaan eksekusi oleh tim Jaksa Eksekutor Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pasaman Barat, Selasa (15/9/2026), yang menerima pembayaran uang pengganti tahap pertama sebesar Rp275 juta yang telah disetorkan ke Kas Negara.
Eksekusi Putusan dan Pembayaran Tahap Pertama
Berdasarkan rilis resmi, pada Selasa, 15 September 2026, tim Jaksa Eksekutor Pidsus Kejari Pasaman Barat melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pada Pembangunan Gedung RS Pratama TK.D Ujung Gading TA 2018.
Dalam pelaksanaan itu, terpidana korporasi PT Tasya Total Persada melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang kemudian disetorkan ke Kas Negara.
Denda dan Uang Pengganti yang Wajib Dibayar
Berdasarkan putusan pengadilan, PT Tasya Total Persada dijatuhi:
Pidana denda: Rp550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah), dan
Pidana tambahan uang pengganti: Rp6.364.958.045,87 (enam miliar tiga ratus enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu empat puluh lima rupiah koma delapan puluh tujuh sen).
Kejari Pasaman Barat menegaskan bahwa apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap denda dan uang pengganti tersebut tidak dibayar lunas, maka dapat dilakukan penyitaan aset milik terpidana korporasi PT Tasya Total Persada.
“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap denda dan uang pengganti tidak dibayar lunas, dapat dilakukan penyitaan aset terpidana korporasi PT Tasya Total Persada,” bunyi keterangan resmi Kejari Pasaman Barat.
Kronologi Singkat Kasus
2018: Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Gedung RS Pratama TK.D Ujung Gading.
Pasca pembangunan: Dilakukan audit yang menemukan indikasi kerugian negara, sehingga ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan oleh Kejari Pasbar.
Penyidikan–Penuntutan: Kejari Pasaman Barat menetapkan tersangka, melimpahkan berkas ke pengadilan, dan menuntut pertanggungjawaban pidana termasuk pidana tambahan berupa uang pengganti.
Putusan berkekuatan hukum tetap: Pengadilan menjatuhkan denda Rp550 juta dan uang pengganti Rp6.364.958.045,87 kepada PT Tasya Total Persada.
15 September 2026: Tim Jaksa Eksekutor Pidsus Kejari Pasbar melaksanakan putusan, menerima pembayaran uang pengganti Rp275 juta yang disetor ke Kas Negara.
Tahap selanjutnya: Kejari Pasbar memberi tenggang waktu satu bulan untuk pelunasan; jika tidak terpenuhi, aset korporasi terpidana berpotensi disita.
Sikap Kejari: Tegas Kawal Eksekusi hingga Tuntas
Langkah ini sejalan dengan komitmen Kejari Pasaman Barat yang belakangan menegaskan akan menuntaskan berbagai perkara korupsi di daerah itu, termasuk di sektor kesehatan dan infrastruktur.
Dengan adanya Pernyataan penyitaan aset, Kejari Pasbar mengirimkan sinyal tegas bahwa eksekusi pidana tambahan tidak hanya bersifat formalitas, melainkan benar-benar akan dieksekusi secara nyata untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
(Elwa KSSA)

0 Komentar