Pasaman Barat, Cyber One - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mendalami laporan terhadap oknum dokter Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Simpang Empat terkait dugaan malpraktek seorang oknum dokter yang menyebabkan seorang bayi meninggal dunia, Senin.
"Benar, kita telah menerima laporan polisi dari keluarga korban. Saat ini pelapor sedang diambil keterangannya," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata di Simpang Empat, Senin.(28/9/2026)
Menurutnya pihaknya saat ini sedang mendalami laporan itu dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Kuasa hukum korban Ahmad Romi mengatakan palapor Novia Sartika (30) yang merupakan ibu kandung korban telah membuat laporan polisi nomor LP/B/243/IX/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 28 September 2026.
Menurutnya pelapor membuat laporan kepolisi karena diduga anaknya mengalami malpraktek penanganan operasi oleh dokter inisial FBP sehingga menyebabkan meninggal dunia.
Dia menyebutkan awalnya pelapor membawa anaknya Rasya Arfa Bian Shaarim (8 bulan) berobat ke RSI Ibnu Sina karena ada keluhan.
Setelah diperiksa oleh dokter maka dilakukan tindakan operasi pada 2 September 2026 pada usus korban. Setelah pascaoperasi keluar nanah pada bekas operasi karena satu jahitan lepas.
"Saat itu pihak keluarga menanyakan ke pihak rumah sakit namun dijawab tidak ada masalah karena merupakan hal yang biasa," katanya.
Lalu anaknya mengalami muntah-muntah dan berwarna hijau. Keterangan perawat juga tidak ada masalah.
Setelah itu datang pihak manager Yarsi dan menyarankan dirujuk ke rumah sakit Kota Padang dan dirujuk ke Rumah Sakit BMC Padang pada 9 September 2026.
"Usai dari Rumah Sakit BMC, kambali dirujuk ke Rumah Sakit M Djamil Padang," kata dia.
Pada 12 September dilakukanlah operasi dan diketahuilah usus anak itu panjangnya telah berkurang atau dipotong. Anak tersebut meninggal dunia di RM M Djamil Padang.
"Dari keterangan dokter usus anak telah berkurang dari 100 centimeter menjadi 80 centimeter dan ada bekas usus dipotong mengalami infeksi. Disinilah pihak keluarga terkejut karena saat di RS Ibnu Sina tidak ada diberi tau bahwa usus ada yang dipotong," ujarnya.
Berdasarkan temuan itulah pihak keluarga memutuskan membuat laporan ke Polres Pasaman Barat.
Pihaknya menduga ada kelalaian dan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) tenaga kesehatan dalam penanganan pasien dalam operasi.
Sebab, dalam surat pernyataan yang ditandatangani keluarga korban tidak ada menyatakan usus akan dipotong tetapi cuma disusun.
"Kita mengenakan Pasal 440 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara," ujar dia.
Sementara itu Direktur RSI Ibnu Sina Meri Herliza saat dikonfirmasi mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan.
"Sampai saat ini belum ada komplain resmi dari pihak yang bersangkutan ke rumah sakit. Jadi saya belum bisa memberikan klarifikasi apa-apa. Akan saya telusuri dulu ya pak ," sebutnya
(Elwa KSSA)




0 Komentar