BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA MEDIAONLINE CYBER ONE

Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat Sita 60 Liter Tuak di Luhak Nan Duo Tegakan Perda Pekat

 


Luhak Nan Duo, PasBar  Cyber One - Komitmen Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dalam menjaga ketertiban umum dan memberantas Penyakit Masyarakat (PEKAT) kembali dibuktikan. Pada hari Jum'at, 12 September 2026, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pasaman Barat menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah di wilayah Kecamatan Luhak Nan Duo.


Operasi yang menyasar peredaran minuman tradisional yang memabukkan tersebut dilaksanakan tepatnya di Kampung 2 Mahakarya, Kecamatan Luhak Nan Duo. Giat penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP dan Damkar Pasaman Barat, HANDOKO, didampingi Sekretaris SULPAN dan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantibum) SAPARUDIN, bersama sejumlah personel.


Dari hasil penyisiran di lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan dan konsumsi minuman beralkohol tradisional, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah cukup besar.


"Dalam giat PEKAT hari ini, kita berhasil mengamankan total 60 liter minuman jenis tuak yang sudah siap minum. Selain itu kita juga amankan teko dan gelas bekas pakai pengunjung sebagai barang bukti di lapangan," ujar Kasat Pol PP Handoko di lokasi.


Menurutnya, operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas jual-beli minuman memabukkan di kawasan pemukiman tersebut. Setelah dilakukan pemantauan dan penggerebekan, petugas mendapati praktik tersebut masih berlangsung.


Seluruh barang bukti kemudian langsung dibawa dan diamankan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat untuk proses lebih lanjut.


Pihak Satpol PP juga telah memanggil pemilik lapak / pakter untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan serta proses sesuai ketentuan yang berlaku. Pemilik pakter tersebut diduga kuat telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Bagian Kelima Pasal 10 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

(1) Setiap orang/Badan Usaha dilarang menjual/menyimpan minuman tradisional yang memabukkan.

(2) Setiap orang dilarang meminum/mengkonsumsi minuman tradisional yang memabukkan di tempat umum/pakter.

Handoko menegaskan bahwa operasi PEKAT akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di seluruh kecamatan di Pasaman Barat. Hal ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman keras.



"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran Perda yang meresahkan masyarakat. Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menjual, menyimpan, apalagi mengonsumsi minuman tradisional yang memabukkan di tempat umum. Kami juga berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi," tegasnya.


Ia menambahkan, penegakan Perda ini bukan semata-mata untuk penindakan, namun lebih kepada upaya preventif dan edukatif agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban bersama.



(Elwa KSSA)

Posting Komentar

0 Komentar