BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA MEDIAONLINE CYBER ONE

Polres Pasaman Barat Ungkap 37 Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026


Pasaman Barat, Sumbar, Cyber One - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sepanjang satu semester tahun 2026 di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Senin (24/8/2026).


"Sebanyak 37 kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap sepanjang satu semester di tahun 2026," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika dan Kabag Ops Kompol Fahrel Haris.


Kapolres menyebutkan bahwa dari 37 kasus, sebanyak 23 kasus telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, sedangkan 15 kasus merupakan tunggakan pada tahun 2025 juga berhasil dituntaskan.


"Dari 37 kasus peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman Barat, pihaknya  telah mengamankan sebanyak 45 tersangka," sebutnya.


AKBP Agung menjelaskan, tersangka sebanyak 45 orang, terdiri dari 44 orang lelaki dewasa dan satu orang perempuan dewasa. Rata-rata para tersangka berusia 29-49 tahun sebanyak 25 orang. Kemudian usia 19-28 tahun sebanyak 19 orang, dan usia di atas 50 tahun sebanyak satu orang.


"Adapun barang bukti yang berhasil disita selama satu semester di tahun 2026 berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 709,42 gram dan 1.180,1 gram narkotika jenis ganja kering, serta lima butir pil ekstasi," jelasnya.


Kapolres menambahkan, penindakan dan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu tanpa membedakan latar belakang keluarga maupun status sosial dari pelaku.


Selain itu, dia juga menegaskan bahwa Polres Pasaman Barat berkomitmen melakukan pemberantasan dan memutus rantai jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.


"Sinergitas dan kerja sama antara Polri dengan masyarakat sangat dibutuhkan yang bertujuan untuk mempersempit ruang gerak para pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman Barat," pungkasnya.


Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat Iptu Andhika mengajak seluruh laporan masyarakat untuk saling memberikan informasi jika ditemukan adanya peredaran gelap narkotika.


Selain itu, personel Satresnarkoba Polres Pasaman Barat juga aktif turun ke tengah masyarakat untuk sosialisasi dan edukasi, serta patroli secara rutin disetiap wilayah yang dianggap rawan peredaran narkoba.


"Segera laporkan kepada pihak Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat maupun layanan online 110 Polres Pasaman Barat, jika ditemukan adanya peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat," imbaunya. 


(Elwa KSSA)

Posting Komentar

0 Komentar