Talamau, Pasbar, Cyber One - Guna menekan dan memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan serta melanggar peraturan perundang-undangan, telah dilaksanakan kegiatan penegakan hukum sekaligus penyuluhan dan sosialisasi secara langsung di wilayah Tombang Mudiak, Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (6/8/2026).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Talamau, IPTU Fifriki Candra, SH, MH, didampingi lima orang personel Polsek Talamau serta Wali Nagari Sinuruik, Frianton. Rombongan tim penegak hukum berangkat dari Markas Komando Polsek Talamau menuju lokasi sasaran sekira pukul 09.30 WIB untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di kawasan yang sebelumnya mendapat laporan adanya praktik penambangan emas secara liar.
Tepat pukul 11.00 WIB, tim tiba di lokasi yang disinyalir menjadi pusat kegiatan PETI. Hasil peninjauan langsung di lapangan tidak ditemukan lagi para pelaku maupun aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, namun masih terlihat jelas lubang-lubang galian yang dalam dan membahayakan, sisa tenda tempat berteduh, serta sejumlah bangunan pondok yang sengaja ditinggalkan pelaku Sebagai tindakan tegas dan mencegah penggunaan kembali tempat tersebut untuk kegiatan ilegal, tim kemudian memusnahkan seluruh pondok bekas tempat tinggal pelaku dengan cara dibakar habis di lokasi kejadian. Selain itu, tim juga memasang spanduk berisi larangan tegas melakukan segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin di sekitar lokasi galian tersebut.
Setelah penindakan lapangan rampung, sekira pukul 12.30 WIB tim bergerak menuju pusat pemukiman warga Tombang Mudiak untuk melanjutkan kegiatan dengan sosialisasi terbuka yang dihadiri masyarakat setempat. Dalam penyampaiannya, Kapolsek Talamau memberikan pemahaman secara rinci kepada warga mengenai dampak buruk yang ditimbulkan PETI: mulai dari kerusakan hutan, pencemaran air sungai yang merugikan pertanian dan sumber air bersih, tanah menjadi tidak stabil, sampai konsekuensi hukum berat yang akan dikenakan bagi siapa saja yang terbukti melakukan, membantu, atau melindungi kegiatan penambangan tanpa izin tersebut.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengajak bersatu menjaga nagari. Keuntungan sesaat dari tambang liar akan menimbulkan bencana panjang bagi kita sendiri. Kami harap warga sadar, menjauhi serta berani melapor jika melihat ada yang kembali berusaha beraktivitas di kawasan ini,” tegas IPTU Fifriki Candra saat menyampaikan arahan kepada warga.
Sekira pukul 13.45 WIB, setelah sesi sosialisasi selesai, tim kembali memasang spanduk larangan PETI di titik strategis yaitu Simpang Tombang Mudik dan Simpang Bateh Samuik. Diketahui sebelumnya pemberitahuan serupa sudah terpasang namun sengaja dirusak dan dicabut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga pemasangan ulang ini dilakukan agar pesan larangan dapat terlihat jelas dan diketahui semua orang yang melintas wilayah tersebut.
Seluruh rangkaian kegiatan mulai dari pengecekan lokasi, pemusnahan bangunan, sosialisasi hingga pemasangan spanduk ulang selesai dilaksanakan pukul 15.50 WIB. Sepanjang pelaksanaan berlangsung, suasana terpantau aman, terkendali, tertib dan berjalan lancar tanpa gangguan sedikitpun.
Diharapkan langkah tegas serta pendekatan penyadaran yang dilakukan bersama pemerintah nagari ini dapat menekan angka keberadaan penambangan liar, meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah Kecamatan Talamau secara berkelanjutan.
(Elwa KSSA)




0 Komentar