Pasaman Barat, Cyber One - Menindak lanjuti laporan masyarakat tentang keberadaan dan aktifitas cafe Star yang sudah meresahkan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman Barat menggelar razia untuk menutup kafe Star.
Lokasi kafe ini terletak di Padang Tujuh, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Razia yang di pimpin Langsung oleh Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Pasaman Barat Handoko yang dilaksanakan pada hari Kamis Sore (05/02/2026).
Aksi razia tempat karaoke yang diduga menjadi kedok praktik yang menyalahi aturan ini disaksikan ratusan warga setempat kebanyakan kaum ibu yang berkumpul memadati lokasi razia.
Saat ditemui media ini, Handoko menyampaikan
",Kegiatan ini dilksanakan atas laporan warga dan juga sudah di viralkan warga di media sosial tentang adanya aktivitas yang mencurigakan dan telah meresahkan masyarakat juga telah telah menggangu ketertiban umum", katanya
Tim Satpol PP dan Pemadam kebakaran Pasaman Barat Yang di Pimpin Handoko di dampingi Kapolsek Pasaman Zulfikar, Camat Pasaman Andre Afandi, Pj Wali Nagari Aua Kuniang Hendro serta Bhabin Khantibmas secara bersama mendatangi lokasi secara mendadak, memeriksa seluruh ruangan karaoke dan mengamankan pengelola kafe.
Ratusan masyarakat menyaksikan aksi tersebut, mencerminkan dukungan publik terhadap penegakan hukum dan pembersihan lingkungan dari praktik prostitusi terselubung.
",Satpol PP berkomitmen terus melakukan pengawasan rutin untuk menjaga ketenteraman masyarakat Pasaman Barat terlebih di saat bulan suci Ramadhan", Tambah Handoko.
Bagi pemilik cafe karaoke yang masih beroperasi dalam keadaan tertutup akan di beri sangsi oleh Satpol PP Pasaman Barat berupa teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha, jika pelanggaran berulang.
Penindakan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum (diubah Perda Nomor 13 Tahun 2018), yang melarang kafe karaoke dengan ruang tertutup dan pemandu lagu.
Pemilik diperingatkan untuk menghentikan aktivitas.
(Elwa KSSA)




0 Komentar