Pasaman Barat, Cyber One - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menindak tegas berbagai pelanggaran Peraturan Daerah melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Salah satu pengelola usaha kafe karaoke yang terbukti melanggar ketentuan telah dijatuhi pidana denda dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Jumat (17 Juli 2026).
Operasi Pekat tersebut digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat bersama unsur aparat penegak hukum lainnya pada Kamis (16/4/2026) lalu, dengan menyasar lima lokasi kafe karaoke di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Berbagai pelanggaran yang teridentifikasi meliputi penyediaan minuman keras, fasilitasi perbuatan maksiat, pelanggaran batas jam operasional, serta penggunaan ruang karaoke yang bersekat (kamar tertutup). Pelanggaran tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 37 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) juncto Pasal 52 Perda dimaksud.
Berdasarkan hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, salah satu pengelola usaha dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran dan selanjutnya diajukan ke persidangan Tipiring. Majelis Hakim kemudian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Perda serta menjatuhkan pidana denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mewakili Bupati Pasaman Barat Yulianto, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat Handoko menyampaikan, penegakan Perda merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
“Penegakan hukum ini bukan untuk menghambat aktivitas usaha, tetapi memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah memberikan kesempatan yang sama kepada setiap pelaku usaha untuk berusaha, tetapi setiap pelaku usaha juga berkewajiban menaati Peraturan Daerah,” tegas Handoko.
Ia menambahkan, Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan dan melaksanakan operasi penegakan Perda secara berkala ke depannya. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak tegas melalui langkah administratif maupun proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Satpol PP Handoko berharap penegakan hukum yang konsisten ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih taat aturan, sekaligus menciptakan situasi yang aman, tertib, tenteram, kondusif, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab di Pasaman Barat.
(Elwa KSSA)




0 Komentar