Pasaman Barat, Cyber One - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Pasaman Barat secara resmi menyerahkan barang bukti perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Pada Jum,at (24/72026)
Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan Nomor 4/Pid.c/2026/PN Psb, yang telah mengadili dan menjatuhkan sanksi kepada salah satu pengelola kafe yang beroperasi di wilayah Kecamatan Luhak Nan Duo. Kegiatan serah terima ini berlangsung tertib dan disaksikan langsung oleh Kasat Pol PP dan Kebakaran Pasaman Barat Handoko didampingi Kepala Bidang TUTM serta Kepala Bidang PPUD.
Adapun barang bukti yang diserahkan secara lengkap terdiri dari:
- 4 unit speaker
- 8 unit mixer audio ukuran besar
- 1 unit mixer audio ukuran kecil
- 8 unit mikropon
- 1 unit colokan listrik
- 11 botol anggur merah
- 12 botol soju mix
- 15 botol soju bae
- 36 botol bir bintang
- 4 botol bir hitam
- 8 botol kawa-kawa
- 4 unit TV LCD
Selanjutnya, seluruh barang bukti tersebut akan diproses dan dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Elwa KSSA)

0 Komentar