Simpang Empat, Pasaman Barat, Cyber One Top - Doni Saputra resmi memasukkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat, terkait aksi yang dilakukan oleh sejumlah dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat. Surat gugatan diserahkan pada hari ini 4 juni 2026, menyusul aksi yang terjadi pada tanggal 3 Juni kemarin.
Dalam keterangannya, Doni Saputra menilai tindakan yang dilakukan para dokter spesialis telah melanggar Kode Etik Kedokteran. Ia menyebutkan, pola aksi yang dilakukan—di mana layanan ditutup secara serentak dalam waktu satu hari, lalu dibuka kembali secara serentak—dianggap merugikan serta seolah-olah memperolok-olok masyarakat yang membutuhkan penanganan medis.
"Menurut pandangan saya, tindakan ini bukan sekadar bentuk protes. Cara penutupan dan pembukaan layanan yang dilakukan secara mendadak dan serentak telah mencederai nilai-nilai dalam Kode Etik Kedokteran, serta seolah-olah tidak menghargai kebutuhan masyarakat yang sedang sakit," ujar Doni saat ditemui usai menyerahkan berkas gugatan.
Ia berharap melalui jalur hukum ini, kejelasan dapat tercapai dan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang berkelanjutan dapat terjamin. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat telah menerima berkas gugatan tersebut dan akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, tanggapan dari pihak dokter spesialis maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Pasaman Barat belum dapat diperoleh.
(Elwa KSSA)

0 Komentar