Pasaman Barat, Cyber One Top.Sejumlah anggota Koperasi Bukit Gambir Satu yang beralamat di Jorong Kasiak Putih, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan keluhan serius dan merasa sangat dirugikan terkait pengelolaan pinjaman yang diurus oleh Bank Nagari Cabang Ujung Gading. Lembaga perbankan tersebut sebelumnya ditunjuk sebagai mitra utama serta penyedia dana bagi program Kredit Koperasi Primer Anggota pada tahun 1999.
Abdul Rasad Saragih, mantan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Bukit Gambir Satu yang pernah memimpin selama dua periode berturut-turut yakni tahun 2008–2013 dan 2013–2018, menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai pada Jumat (8/5/2026). Menurutnya, dua jenis pinjaman utama yang diambil pada tahun 1999 sudah dinyatakan lunas sepenuhnya lengkap dengan bukti sah yang dikeluarkan pihak bank.
Pertama adalah fasilitas Kredit Investasi Multi Guna yang dilunasi sebesar Rp1.981.988.529 tepat pada 10 November 1999. Demikian pula dengan Kredit Investasi Biasa senilai Rp398.822.433 juga diselesaikan pembayarannya pada tanggal dan tahun yang sama. Berdasarkan surat konfirmasi resmi dari kantor pusat Bank Nagari yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama saat itu, sisa kewajiban yang masih harus dibayar tercatat sebesar Rp3.809.918.678.
Keterangan ini diperkuat kembali melalui hasil pemeriksaan auditor bank yang dilakukan hingga 31 Desember 2009. Dalam laporan itu tercatat saldo hutang sebesar Rp3.808.918.678, angka yang dinyatakan sama persis dengan catatan rekening koran cabang setempat maupun pembukuan internal koperasi.
Namun kondisi berubah drastis pada 15 April 2010, ketika tiba-tiba muncul catatan hutang baru dari jenis kredit yang sama dengan nilai pokok sebesar Rp518.604.928. Penambahan ini membuat jumlah total kewajiban melonjak menjadi Rp4.328.523.808, hal yang dinilai tidak berdasar dan sangat memberatkan pihak koperasi.
“Kami menduga kuat terjadi kesalahan pengolahan data bahkan maksud yang tidak baik dari pihak cabang, padahal dua jenis pinjaman itu sudah kami selesaikan sejak lama. Hal ini bahkan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana di bidang perbankan,” tegas Abdul Rasad.
Masalah lain yang tak kalah serius ditemukan pada catatan pembayaran tahun 2009. Menurut data milik koperasi, telah disetorkan dana sebesar Rp49.697.245 melalui potongan pendapatan resmi sebagai bagian dari angsuran, namun jumlah tersebut sama sekali tidak tercatat dalam sistem pembukuan bank. Padahal seluruh bukti setoran lengkap dan sah tersimpan rapi serta siap ditunjukkan.
Belum selesai dengan persoalan hutang, koperasi juga menghadapi kendala terkait pengembalian jaminan. Sebanyak 230 anggota sudah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran sejak tahun 2022, namun hingga saat ini masih ada 78 lembar sertifikat tanah milik mereka yang belum dikembalikan. Pihak bank menyatakan penundaan itu disebabkan masih ada sisa bunga yang dianggap belum lunas dari fasilitas yang dipermasalahkan sebelumnya.
Kasus ini dinilai memiliki unsur pelanggaran hukum yang jelas, sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Di dalam ketentuan tersebut diancam sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp10 miliar hingga Rp200 miliar bagi siapa saja yang sengaja membuat catatan palsu, menyembunyikan atau menghapus catatan keuangan secara tidak sah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Pimpinan Cabang Bank Nagari Ujung Gading, Yopendri menyatakan dirinya baru saja menjabat posisi tersebut sehingga belum memahami secara mendalam seluruh riwayat masalah yang terjadi. “Kami baru bertugas di sini, sehubungan dengan laporan yang disampaikan saat ini tim kami sedang mempelajari seluruh dokumen dan fakta yang ada untuk mendapatkan gambaran yang utuh,” ujarnya singkat.
Kami akan terus mengikuti perkembangan penyelesaian sengketa ini dan menyampaikan informasi selanjutnya setelah ada langkah atau keputusan resmi dari kedua belah pihak maupun lembaga berwenang tentang penyelesaian masalah.
(Elwa KSSA)

0 Komentar