Kinali, Pasaman Barat, Cyber One Top -PT Laras Internusa (PT LIN) menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan berjalan sesuai koridor hukum dan menunggu putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat terkait gugatan lahan ulayat yang diajukan Masyarakat Adat Nagari Anam Koto Kinali.
Seperti yang disampaikan Kuasa Hukum PT. LIN, M. Ilyas, SH, menyatakan, Tidak ada dasar hukum untuk menghentikan aktivitas perusahaan saat ini.
Telah dilakukan Audiensi damai dengan perwakilan masyarakat adat bersama Kapolsek Kinali AKP Alfian, serta tokoh adat yang berlangsung pukul 13.00–15.00 WIB hari ini Selasa, (13/01/2026), yang dilakukan di Aula PT.LIN Kinali, di mana PT LIN menawarkan komitmen menyelesaikan sengketa melalui proses peradilan yang adil.
Pihak Perusahaan mengimbau semua pihak menjaga kondusivitas untuk mencegah eskalasi sosial di Kabupaten Pasaman Barat.
Pihak perusahaan PT LIN akan tetap berkomitmen memenuhi kewajiban sesuai regulasi, serta siap bekerja sama dengan aparat keamanan demi stabilitas wilayah yang aman dan nyaman.
(Elwa KSSA)



0 Komentar